
MALANGTODAY.NET – HB (40), warga Desa Andungrejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember memang tidak tanggung-tanggung dalam berbuat dosa. Selain melakukan aksi curanmor, ia juga bermain judi dari hasil penjualan motor.
Kepada petugas Polsek Sukun, ia mengaku menjual motor curiannya seharga Rp 2-5 juta. Ia menjualnya di daerah Jember bersama empat rekannya. “Hasilnya untuk berjudi ayam dan biaya operasional dari Jember ke Malang,” kata Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta.
Dalam sebulan, HB mengaku kerap melakukan aksi di Kota Malang karena jauh dari kampung halamannya. Aksi pencurian ini ia lakukan sendiri sebelum diberikan kepada penadahnya sejak 2016 lalu.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan identitas palsu dan memberikan nomor telepon. Apesnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku lewat nomor telepon tersebut.
“HB ditangkap di tempat kost Jalan Ahmad Yani Kota Malang pada awal pekan ini,” jelasnya.
Lanjutnya, lelaki yang mengaku bekerja sebagai leasing ke istrinya itu sudah beraksi di Kota Malang. Rinciannya, Sukun sebanyak 6 kali, Kedungkandang 4 kali, Blimbing 6 kali dan Klojen 6 kali.
“Totalnya ada 31 TKP, dan kami berhasil mengamankan 13 motor,” tegasnya.(yog/zuk)
The post Parah! Pelaku Curanmor Ini Jual Barang Curian untuk Judi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tSyT1S
0 comments:
Post a Comment