
MALANGTODAY.NET – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, diharapkan bisa menyetorkan data mengenai TKA yang bekerja di perusahaannya secara berkala.
“Pemerintah Kabupaten Malang membutuhkan data yang tepat, berapa sih jumlah TKA yang bekerja dan berdomisili di Kabupaten Malang. Kemudian yang kedua, kami mengharapkan HRD ini mengirimkan data secara berkala TKA yang dioperasionalkan di Kabupaten Malang,” ujar Yoyok Wardoyo kepada MalangTODAY, Selasa (11/7).
Ia menambahkan, ada beberapa prosedur untuk tiap perusahaan yang ingin memakai jasa TKA. Seperti salah satunya adalah harus mempunyai Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Untuk pertama itu dibayar di kementerian pusat, kemudian kalau mereka itu ada perpanjangan, maka perpanjangan itu idealnya kita berusaha mereka membayar IMTA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun tidak semua perpanjangan IMTA ini dibayar di Kabupaten Malang, karena ada perpanjangan domisili,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kedepan Yoyok berharap agar TKA yang ingin memperpanjang IMTA bisa membayar di Kabupaten Malang. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Nah, kita berkoordinasi ini agar semua TKA yang memperpanjang IMTA bisa dibayarkan di Kabupaten Malang. Maka kedepan kita berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi, Polres, Kejaksaan,” jelasnya. (Mas/end)
The post Pekerja Asing Kabupaten Malang Mendapat Pengawasan Lebih appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2udBuDe
0 comments:
Post a Comment