
MALANGTODAY.NET – Seorang pemuda asal Desa Bumirejo Kecamatan Dampit berinisial AW (24) digelandang ke rumah tahanan Polres Malang akibat menyetubuhi pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan aksi bejat AW itu dilakukan terhadap Bunga (15) yang juga warga Kecamatan Dampit. Menurut pengakuan AW, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Menurut pengakuan AW, mereka menjalin asmara sejak tiga bulan yang lalu setelah saling kenal lewat handphone. Kemudian pada 15 Juli lalu tersangka menjemput Bunga di dekat sekolahnya,” ujar Iptu Sutiyo, Jumat (28/7).
Setelah menjemput korban tersebut, AW kemudian mengajak Bunga pulang kerumahnya yang pada saat itu dalam kondisi kosong. Bunga sendiri berada dirumah tersangka selama enam hari.
“Tersangka secara leluasa menyetubuhi korban, tersangka juga berjanji akan menikahi korban jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selama enam hari itu korban digauli sebanyak lima kali. Tersangka mengaku sebelum menyetubuhi korban, dia terlebih dahulu menonton film porno,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri terbongkar karena orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya, yang sudah menghilang selama enam hari. Setelah bertanya kepada saudara dan teman dekat korban, akhirnya diketahui bahwa korban berada dirumah AW.
“Keluarga korban menggerebek rumah tersangka bersama perangkat desa setempat, selanjutnya korban dan tersangka dibawa ke Mapolres Malang. Kemudian keluarga korban melaporkan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya yang menyetubuhi anak dibawah umur, kini AW dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 D dan 82 Junto 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mas/end)
The post Pemuda Asal Dampit Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2uEXTbs
0 comments:
Post a Comment