Saturday, July 29, 2017

Pemuda Kasembon Ini Tega Setubuhi Anak Tetangganya Umur 13 Tahun


MALANGTODAY.NET – Polres Batu berhasil mengungkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Sabtu (29/7).

Pria asal Kasembon Kab. Malang, FDP alias J (19) berhasil dicokok anggota Satreskrim Polres Batu. FD tega menyetubuhi Bunga (13), notabene gadis tetangganya sendiri di Desa Sukorejo, Kasembon, Kab. Malang.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, hal ini terungkap saat orang tua korban mencari-cari anaknya yang tidak pulang, terhitung selama 5 hari lamanya.

“Ternyata, korban diketahui aparat dan warga berada di rumah tersangka selama 6 hari,” ungkap Budi saat rilis gelar perkara, Sabtu (29/7).

Dipaparkan Buher sapaan akrabnya, kejadian bermula dari korban diajak menonton gelaran kesenian Bantengan di desa, Sabtu (23/11/16) petang. “Lalu, tersangka mengajak korban untuk ke rumahnya yang memang sepi penghuni,” sambung Buher.

Kesempatan tersebut, lanjut Buher, dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan bujuk rayu. Tersangka menjanjikan nikah terhadap korban. “Dijanjikan begitu, korban mau-mau saja ketika diajak bersetubuh,” jelas Buher.

Akibat perbuatan kedua tersangka dan FD (19) dijerat dengan pasal 81 Undang-undang  RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas UU RI  no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” tutup Alumnus Akpol 2000 ini.(azm/zuk)

The post Pemuda Kasembon Ini Tega Setubuhi Anak Tetangganya Umur 13 Tahun appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2eWavWn

0 comments:

Post a Comment