Monday, July 24, 2017

Penangguhan Penahanan Axel Belum Dikabulkan Pihak Kepolisian


MALANGTODAY.NET-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta belum mengabulkan penangguhan penahanan putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas yang dipersangkakan dugaan kasus narkoba.

“Penyidik belum dapat mengabulkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (24/7).

Argo mengatakan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subjektivitas dan objektivitas untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka.

Misalkan, tidak akan melarikan diri atau kooperatif, menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana serupa dan mencantumkan nama untuk jaminan.

Argo menyebutkan penyidik masih menahan Axel dan menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan kasus kepemilikan pil “happy five” tersebut.

Argo menjamin polisi memperlakukan sama terhadap seluruh tersangka yang menjalani penahanan.

Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Demikian dikutip dari Antara.

The post Penangguhan Penahanan Axel Belum Dikabulkan Pihak Kepolisian appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tu0Ok6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment