
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap membela aspirasi petani tebu yang merasa dirugikan dengan adanya penerapan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf dalam menyampaikan surat Gubernur Jatim Soekarwo, dijelaskan bahwa dengan diterapkannya PPN 10 persen terhadap petani tebu bisa mengancam program swasembada tebu yang telah dicanangkan pemerintah pada 2019 mendatang.
“Pengenaan PPN 10 persen membuat petani rugi, dampaknya akan mengurangi minat petani dalam menanam tebu, dan itu membuat program swasembada gula nasional menjadi terganggu. Karena Jawa Timur merupakan penyuplai 48 persen produksi gula nasional,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, Selasa (25/7).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Malang, H Rendra Kresna mengharapkan agar pemerintah pusat bisa membuat kebijakan yang membuat petani tebu bisa bebas dari PPN 10 persen. Karena hal tersebut dinilai sangat memberatkan petani tebu.
“PPN 10 persen ini sangat menyengsarakan petani, PPN 10 persen itu tidak pantas dikenakan pada petani tebu. Semoga Presiden, Menkeu, Dirjen Pajak bisa membuat kebijakan yang membebaskan petani tebu dari PPN 10 persen,” ujar H Rendra Kresna.
Lebih lanjut, Rendra mencontohkan seperti pada tahun 2016 lalu bahkan petani tebu mengalami kerugian, karena selain faktor alam juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi kerugian petani tebu tersebut. Jadi jika PPN 10 persen diterapkan, maka akan lengkap sudah penderitaan petani tebu karena hasil yang didapat juga tidak pasti.
“Saya juga pernah menjadi petani tebu, tahu bagaiamana lika-liku menjadi petani tebu. Banyak petani, yang sejak jadi petani tebu belum pernah merasakan manisnya gula karena biaya besar yang dikeluarkan,” pungkasnya.
The post Penerapan PPN 10 Persen Bisa Ganggu Swasembada Gula Nasional appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vFBBVI
0 comments:
Post a Comment