Thursday, July 13, 2017

Pengedar Sabu Asal Pakisaji Berhasil Diringkus Polisi


MALANGTODAY.NET – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Kaur Bin Ops Polres Malang, Iptu Suryadi menjelaskan bahwa pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial WN (40), ia diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya di Dusun Karangsono Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji pada, Senin (10/7).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, WN ini sering mengedarkan dan pesta sabu,” ujar Iptu Suryadi, Kamis (13/7).

Dari informasi tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka WN. Tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa satu poket sabu.

“Barang bukti yang disita satu poket sabu dalam plastik transparan yang dibungkus tissue dan plastik warna hitam, sebuah pipet kaca, sebuah handphone,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka WN sendiri telah digelandang ke Mapolres Malang untuka dilakukan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. WN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” pungkasnya.(mas/zuk)

The post Pengedar Sabu Asal Pakisaji Berhasil Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uVbqKb

0 comments:

Post a Comment