
MALANGTODAY.NET – Sebanyak 11 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang menggunakan jasa 31 Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari 31 TKA yang ada, baru lima saja yang mempunyai Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Bachrudin, ada beberapa faktor yang membuat TKA belum memiliki IMTA. Salah satunya adalah domisili ganda.
“Dari 11 perusahaan itu ada 31 TKA, 2017 ini yang ijin masih lima. Ada beberapa hal karena tidak berijin, kalau dobel domisili itu di provinsi, kalau antar provinsi itu ke Pusat. Kemudian ada yang baru, kalau yang baru itu juga ada di pusat,” ujar Bachrudin kepada MalangTODAY, Selasa (11/7).
Bachrudin menambahkan, TKA yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Malang dari berbagai negara, seperti India, Jepang, Filipina, Malaysia, Singapura, China, Swiss dan Australia. Untuk 26 TKA yang masih belum berijin akan terus diupayakan agar bisa mengurus di Kabupaten Malang.
“Ya kalau aturannya, ijin domisili yang dobel itu kalau antar kabupaten itu di provinsi, kalau antar provinsi itu di pusat. Ya lihat saja nanti upaya-upaya yang dilakukan, bisa membayar ijin di Kabupaten Malang asalkan tidak menyalahi peraturan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi para pekerja asing yang ada di Kabupaten Malang.
“Ini kan salah satu bentuk pengawasan, kita kumpulkan para HRD masing-masing perusahaan, kita data, supaya ada kepastian data,” tutupnya. (Mas/end)
The post Puluhan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Malang Belum Kantongi IMTA appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2u9EFL9
0 comments:
Post a Comment