
MALANTODAY.NET – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah merancang perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istighatsah, pengajian meminta pertolongan.
“Majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya sebagai penyelenggara negara. Namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia,” kata Ratu Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7) dikuti dari Antara.
Dalam perkara ini Atut dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.
“Saya mohon agar saya diputus dengan sangat keputusan berdasarkan kesalahan saya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama 7 tahun, terima kasih,” ungkap Atut sambil tersedu.
Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya juga sudah beritikad baik mengembalikan uang ke KPK.
“Terdakwa beritikad baik mengembalikan Rp3,8 miliar ke rekening KPK. Terdakwa adalah terpidana 7 tahun, terdakwa adalah seorang ibu dengan 3 orang anak dan pernah menjabat Plt Gubernur Banten berikut penghargaan,” kata Sukatma.
Menurut Sukatma, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Atut.
“Tidak ditemukan perbuatan yang dapat dicela, ‘mens rea’ pada terdakwa. Maka tidak pantas untuk dimintai pertanggingjawaban pidana. Jika ada perbuatan tercela karena mwnerima sesuatu maka pengembalian uang harus dianggap itikad baik dan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Terdakwa sudah menderita lahir batin dan dipisahkan dengan keluarga sebagai penghuni tahanan. Kami mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” tambah Sukatma.
Dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut tidak pernah melakukan komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut.
The post Ratu Atut Bantah Rancang Korupsi Pengadaan Alkes appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sPLtJD
0 comments:
Post a Comment