
MALANGTODAY.NET – Satuan Reskrim Polsek Blimbing berhasil melumpuhkan Agung (29), karyawan peternakan yang berusaha melawan petugas saat kedapatan membawa tujuh ribu pil dobel L.
Warga Jalan Binor, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga kepolisian melakukan pengejaran hingga mendapati narkotika tersebut tersimpan didalam jok sepeda motor Vega miliknya.
“Tersangka berhasil kami lumpuhkan di daerah Bunul, Sabtu malam (15/07). Dia langsung kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba jenis pil Dobel L,” kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk beberapa saat lalu.
Dari keterangannya, tersangka menjual barang haram tersebut ke berbagai kalangan, baik pelajar maupun umum. Dengan harga jual yakni Rp 10 ribu per 10 butirnya sesuai pesanan pelanggannya.
“Pengakuanya, aktifitas ini dilakukan hanya 2 kali saja. Dengan harga eceran Rp 1000 per biji,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Agung diancam pasal 196 atau 197 no 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Rp. 510 ribu, HP milik tersangka, sebuah jaket merah dan sepeda motor Yamaha Vega.
The post Simpan Tujuh Ribu Pil Dalam Jok, Peternak Ini Dilumpuhkan Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ux1oB0
0 comments:
Post a Comment