Friday, July 14, 2017

Telegram Dibokir, Pengguna Protes Lewat Petisi


MALANGTODAY.NET – Baru-baru ini aplikasi Telegram diblokir pemerintah Indonesia. Pemerintah mulai memblokir situs web Telegram pada Jumat (14/7). Banyak pengguna aplikasi chatting ini yang kaget karena secara tiba-tiba Telegram diblokir.

Pengguna aplikasi lantas menyuarakan bentuk penyesalanya melalui sebuah petisi ‘Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram’ yang ditujukan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Menurut pantauan MalangTODAY, petisi tersebut sudah ditandatangani 10.733 pendukung. Petisi butuh setidaknya 4.267  tanda tangan lagi agar bisa mencapai kesepakatan petisi yang diharapkan, untuk mencapai 15.000.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kominfo Blokir Aplikasi Telegram

“Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya. Lebih buruk lagi, karena pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong NKRI apa pun tetap bisa berkomunikasi di platform lainnya,” bunyi petisi tersebut.

“Bila Anda aktif di Facebook, Whatsapp, BBM, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau “anti-NKRI” dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas.

Ada banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur aplikasi tersebut yang tidak/belum mampu disediakan pendahulunya maupun app sejenis. Para pemakai Telegram juga sedikit tenang karena, setidaknya sejak didirikan, data mereka tidak dipakai perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban karena tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah.

Sebaiknya pemerintah menunjukkan upaya terlebih dahulu dalam berkomunikasi dengan Telegram (yang pendirinya belum terlalu lama ini jalan-jalan dengan santai di berbagai pelosok Indonesia), yang senantiasa aktif menanggapi laporan blokir grup pendukung terorisme. Laporan-laporan itu bahkan dilakukan proaktif oleh beberapa orang dari komunitas pengguna Telegram.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir Domine Name System (DNS) milik Telegram.

Melalui siaran pers Kominfo No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram, dijelaskan bahwa keminfo pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 11 DNS milik telegram.

Alasan pemerintah terpaksa memblokir DNS telegram, dikarenakan aplikasi ini dapat membahayakan keamanan negara serta banyak kanal yang dapat memicu timbulnya terorisme.

The post Telegram Dibokir, Pengguna Protes Lewat Petisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ut2fnn

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment