Friday, July 14, 2017

Tersangka Perdagangan Mengaku Dapat Satwa Liar dari Garut


MALANGTODAY.NET – Kedua tersangka yang terbukti menjual satwa liar, Dn alias Gp dan Ad warga Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis mengaku mendapat satwa tersebut dari Garut Jawa Barat.

“Informasi sementara dari tersangka, dari Garut dikirim lewat bis lewat darat,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada MalangTODAY, Jumat (14/7).

Lebih lanjut, Ujung mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka satwa-satwa tersebut dibeli dengan harga antara 1.000.000 rupiah hingga 1.500.000 rupiah.

Dari tangan kedua tersangka sendiri berhasil disita sebanyak 16 ekor satwa liar, dengan rincian 6 ekor elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), 2 ekor anakan elang brontok, 3 ekor elang jawa (Nisaetus Bartelsi), 3 ekor elang hitam (Ictinaetus Malaiensis), satu ekor elang alap tikus (Elanus Caeruleus), satu ekor burung hantu (Bubo Sumatranus), dan satu ekor ular phyton (Reticulatus Calico).

“Untuk pengamanan selanjutnya kita akan bekerjasama dengan temen-temen dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena mereka yang punya keahlian untuk mengamankan, entah nanti dilepas kita serahkan pada mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kuwat Gunawan mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, semua satwa liar tersebut disembuyikan secara rapi oleh masing-masing tersangka dirumahnya.

“Modusnya disembunyikan dibelakang rumah dengan rapi, sehingga tanpa ada mengetahui,” kata Kuwat kepada awak media.

The post Tersangka Perdagangan Mengaku Dapat Satwa Liar dari Garut appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uYBfsG

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment