Sunday, July 16, 2017

Usai Disegel Nelayan, Kantor PSDKP Kembali Beroperasi


MALANGTODAY.NET – Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tegal, Jawa Tengah, kembali beroperasi setelah adanya aksi penyegelan oleh para nelayan pada Sabtu (15/7).

Direktur Jenderal PSDKP Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers KKP yang dilansir dari Antar pada Senin (17/07), menyatakan, pihaknya bakal memantau secara langsung proses pelayanan bagi kapal perikanan yang berlangsung di Tegal, Pekalongan, dan Pati (semuanya di Jateng) pada tanggal 17 Juli 2017.

Sebagaimana dilaporkan, aksi penyegelan oleh nelayan disinyalir merupakan imbas kekecewaan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan di Jakarta, 11 Juli lalu.

Dalam rilis KKP dinyatakan, penyegelan tersebut dilakukan dengan awalnya mengusir dua petugas pengawas perikanan yang sedang piket pelayanan Surat Laik Operasi, Sabtu (15/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama dan juga tidak terdapat korban jiwa serta tidak terdapat kerugian materiil.

Sedangkan penyegelan kantor PSDKP Tegal telah dibuka kembali dan aset kantor aman dijaga oleh pengawas perikanan yang piket bersama-sama dengan anggota Polres dan Koramil Tegal.

Peristiwa tersebut sangat disayangkan, karena telah menghentikan pelayanan publik yakni penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan setidaknya selama proses penyegelan tersebut.

Atas kejadian tersebut, pihak-pihak terkait yang difasilitasi Kapolres Tegal Kota menggelar dialog atau rapat koordinasi pada hari Minggu (16/7) yang berlangsung di ruang pertemuan Polresta Tegal Kota.

Pertemuan dihadiri antara lain Kapolres Tegal Kota, perwakilan LANAL Tegal, Pengawas Perikanan dari Wilker PSDKP Tegal, Syahbandar Perikanan, PNKT, Nahkoda Kapal Cantrang, Ketua KUD Karha Mina, dan perwakilan Pelabuhan Perikanan.

Hal-hal yang telah disepakati para pihak dalam pertemuan tersebut adalah bahwa untuk kapal Cantrang/Payang/Dogol 10-30 GT hasil ukur ulang perpanjangan SIPI bisa dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang di tentukan, dan selanjutnya pihak Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP akan menerbitkan SLO.

Selain itu, Kapolda melalui Kapolres akan memberikan Surat Rekomendasi/Surat Izin Jalan yang ditandangani oleh otoritas TNI/Polri, PSDKP, Syahbandar, dalam bentuk Surat Keterangan Khusus untuk semua ukuran kapal sampai akhir Desember.

Sementara melalui Kapolres, Polri akan menjamin tidak akan ada upaya penangkapan kapal Cantrang/Payang/Dogol yang beroperasi di wilayah operasinya masing-masing dan meminta melaporkan apabila ada oknum anggota TNI/Polri yang melakukan percobaan penangkapan terhadap nelayan kapal tersebut.

KKP juga terus menghimbau agar semua pihak mengupayakan jalur dialog terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, dan menghindari adanya aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan pihak-pihak lain, terutama aktivitas yang dapat menghentikan pelayanan publik.

The post Usai Disegel Nelayan, Kantor PSDKP Kembali Beroperasi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2thLw69

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment