
MALANGTODAY.NET – Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut bertambah dari yang sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.
“Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin (3/7).
Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram.
Karena merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Brajamusti lalu banding, dan itu juga ditempuh jaksa penuntut umum.
“Tapi tidak lama setelah mengajukan banding, yang bersangkutan mencabut bandingnya, tapi jaksa tetap, makanya proses peradilannya di Pengadilan Tinggi Mataram tetap jalan,” ujarnya. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Vonis Gatot Brajamusti Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sGtGo2
0 comments:
Post a Comment