Wednesday, July 19, 2017

Wakil Ketua DPR Yudi Widiana Adia Ditahan KPK Terkait Korupsi PUPR


MALANGTODAY.NET – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya menahan Yudi Widiana Adia (YWA) untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (6/2) lalu.

Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diunah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(zuk)

The post Wakil Ketua DPR Yudi Widiana Adia Ditahan KPK Terkait Korupsi PUPR appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uEdd8F

0 comments:

Post a Comment