Monday, August 14, 2017

Dua Pelaku Illegal logging Digelandang Polres Malang


MALANGTODAY.NET – Kepolisian Resort (Polres Malang) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana illegal logging yang berasal dari Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial SE (50) dan SW (45), keduanya merupakan warga Desa Lenggoksono. SE dan SW diamankan saat hendak mengirim kayu hasil curiannya pada, Kamis (10/8).

“Keduanya diamankan di Jalan Raya Desa Sumbermanggis Kecamatan Tirtoyudo saat diketahui petugas patroli tersangka sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik dalam press release di Mapolres Malang, Senin (14/8).

Setelah tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, tersangka diamankan dan petugas kepolisian mengecek lokasi penebangan kayu tersebut, diketahui kedua tersangka menebang kayu secara illegal di lahan milik Perhutani wilayah RPH Sumberkembang Desa Purwodadi Petak 60C. Adapun jenis kayu yang ditebang oleh pelaku adalah kayu sengon.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali. Rencananya mau dibawa ke Lumajang untuk dijual, kurang lebih ada 22 sampai 25 pohon yang ditebang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah truk yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu hasil curian, satu lembar STNK, sebuah buku KIR serta kayu sengon gelondongan berukuran panjang 130 centimeter dengan diameter antara 10 sampai 25 centimeter.

“Pasal ancaman yang dikenakan, Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mas/end)

The post Dua Pelaku Illegal logging Digelandang Polres Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vTGMUT

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment