
MALANGTODAY.NET – Hukuman berat menanti dua orang tersangka terkait kepemilikan sabu yang ditangkap di sebuah tempat penggergajian kayu Dusun Karangasem Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi beberapa waktu lalu.
Kaur Bin Ops Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan kedua tersangka, MJ (33) dan MR (32) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Iptu Suryadi dalam press release di Mapolres Malang, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Suryadi menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap di sebuah tempat penggergajian kayu milik temannya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka MJ, ia mendapat barang haram tersebut dari temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang. MJ sendiri sudah mengkonsumsi sabu selama dua tahun terakhir, selain itu terkadang ia juga nyambi menjadi kurir sabu.
“Ambilnya antara 200 sampai 400 ribu rupiah per poket, ya kalau kerja biar semangat,” kata tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai supir tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MJ dan MR tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan pada, Sabtu (29/7), karena keduanya terbukti memiliki sabu seberat 0,46 gram dalam sebuah plastik kecil. Kepada polisi mereka berdua mengaku sebagai pengguna.(mas/zuk)
The post Dua Tersangka Sabu Gondanglegi Terancam Hukuman Berat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2uUvAUO
0 comments:
Post a Comment