
MALANGTODAY.NET – Upaya penangguhan Pemkot Batu atas penahanan salah satu pejabat eselon II b, Sinal Abidin tak membuahkan hasil. Pasalnya, Kejaksanaan Negeri Kota Batu tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Nur Chusniyah mengungkapkan sebagaimana diatur dalam pasal 24-28 KUHP, proses penahanan Kepala Diskoperindag Kota Batu selama 20 hari itu akan tetap berjalan, sebab proses penyidikan masih belum tuntas.
“Jika proses penyidikan dirasa belum tuntas, masih ada kemungkinan penambahan masa penahanan sampai 40 hari kedepan,” terangnya kepada MalangTODAY, via selulernya, Sabtu (5/8).
Ditanya soal surat penangguhan atas nama Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang dikirim tempo lalu, Nur Chusniah mengungkapkan, juga telah membalas surat tersebut.
“Intinya penangguhan penahanan masih belum bisa dikabulkan. Demi kelancaran proses penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan atas penambahan masa tahanan sepenuhnya ada pada tim penyidik. “Kami tetap akan melanjutkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kota Batu, Sinal Abidin masih menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang. Lantaran dirinya terganjal kasus dugaan penggelembungan dana (mark-up) publikasi pada 2015 silam, senilai Rp. 200 Juta.
The post Kejaksaan Bakal Perpanjang Masa Tahanan Sinal Abidin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ucFyUC
0 comments:
Post a Comment