
MALANGTODAY.NET – Meskipun terus didesak, sampai sekarang peraturan daerah (Perda) Kota Malang tentang kawasan tanpa rokok (KTR) belum juga dituntaskan. Alasannya, karena peraturan ini dirasa sangat sensitif dan perlu melibatkan semua elemen agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan.
Ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Malang, Sulik Lestyowati mengatakan, rancangan perda KTR telah beberapa kali direvisi. Pada dasarnya, peraturan tersebut bukan sebagai sebuah larangan, namun lebih menekankan pada peraturan kawasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
“Kita harus menyesuaikan dengan para pengusaha rokok, konsumen rokok, dan juga masyarakat yang tidak merokok. Semua harus selaras agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya pada Wartawan belum lama ini.
Perempuan berhijab itu menegaskan, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPRD Kota Malang dalam hal ini. Karena Kota Malang juga memiliki beberapa pabrik rokok dengan jumlah produksi dan tenaga kerja yang tidak sedikit.
Sehingga, lanjutnya, kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang ada dengan berdirinya pabrik itu harus juga diperhatikan. Karena tidak sedikit masyarakat di kota pendidikan ini yang menggantungkan dirinya pada pabrik rokok. Artinya, kebijakan yang dikelurkan harus seimbang dan bukan merugikan sebagian masyarakat.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa dengan keluarnya Perda KTR, maka merokok dilarang,” tambah Sulik.
Sementara itu, dalam rancangan terbaru terkait Perda KTR disebutkan, tempat atau area tertentu yang dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi. menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Tapi semua masih dikaji ulang, dan akan direvisi sesuai dengan saran dari semua elemen yang dilibatkan,” beber Sulik. (Pit/end)
The post Meski Terus Didesak, Ternyata Ini Alasan Belum Keluarnya Perda KTR appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wiLHMg
0 comments:
Post a Comment