
MALANGTODAY.NET – Keseriusan pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika ditunjukkan jajaran Polsek Singosari.
Tidak sampai waktu 24 jam, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil membekuk dua pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Singosari. Tersangka pertama diamankan pada, Sabtu (21/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Nongkrong Happy di Warung Wakaka Food Factory Malang
Tersangka merupakan pemuda warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Doin Arion (19). Doin diamankan di Jalan Raya Dusun Kalianyar Desa Sidodadi Kecamatan Lawang.
Tersangka kedua yang diamankan adalah Rahmat Sanusi (24) pemuda warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Rahmat ditangkap di Jalan Rogonoto Barat Desa Tamanharjo Kecamatan Singosari pada, Minggu (22/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tersangka Doin didapati satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit handphone.
Baca Juga: 4 Hukuman Paling Sadis di Korea Utara, Nomer 2 Terlalu Sadis
Sementara dari tersangka Rahmat, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,8 gram yang dimasukkan ke dalam dompet, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit handphone.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Singosari guna pengembangan jaringan serta proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni.
Reporter : Dimas Fikri
Editor : Dian Tri Lestari
The post Tak Sampai 24 Jam, Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2K7KTRy
0 comments:
Post a Comment