
MALANGTODAY.NET – Pelaku investasi bodong yang sedang viral di media sosial, JC (32) telah menyerahkan diri ke Polres Batu pada Rabu (2/8) kemarin sore.
Perempuan yang lebih dikenal dengan nama Mirna Cempluk tersebut merupakan warga Jalan Singkarak Blok VIE 3 E, Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka mendatangi Mapolres Batu pada Rabu (2/8) sore sekira pukul 15.00 WIB, diantar oleh suami dan seorang anaknya.
“Saat itu statusnya masih sebagai saksi, sesuai prosedur. Setelah pendalaman, dan menemukan bukti-bukti kuat, statusnya kami naikkan menjadi tersangka hari ini,” terangnya kepada Wartawan, saat rilis gelar perkara, Kamis (3/8) sore.
Modus penipuan, diungkapkan Buher sapaan akrabnya, bermula dari usaha online shop, menjual perlengkapan bayi. Setelah cukup mendapatkan nama, ia mulai menawarkan pada ibu-ibu langganan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan jutaan rupiah.
“Tersangka menjanjikan profit sebesar 20 persen, sekitar 300-500 juta. Namun, sekitar 2016, usahanya mulai mandek, dan akhirnya dana investasi nya ini ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka, Buher menjelaskan, tak tanggung-tanggung, aksi tipu-tipu berdalih investasinya ini meraup keuntungan mencapai Rp 827 Juta dari total korban sebanyak 21 korban.
“Masih dimungkinkan ada korban lain yang belum terdaftar,” lanjutnya.
Dari penelusurannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen tabungan pribadi beserta bukti transfer.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Juga, Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2/2008 tentang mempublikasikan berita bohong. “Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” paparnya.
Alumnus Akpol 2000 ini juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang tidak jelas juntrungannya.(azm/zuk)
The post Mirna Cempluk, Pelaku Investasi Bodong Menyerahkan Diri appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2un3DmV
0 comments:
Post a Comment