Thursday, August 10, 2017

Penadah Curanmor Gondanglegi Dibekuk Satreskrim Polres Malang


MALANGTODAY.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membekuk seorang penadah sepeda motor hasil curian asal Kecamatan Gondanglegi.

Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mengatakan tersangka MT (31) warga Desa Ganjaran Gondanglegi yang merupakan seorang residivis berhasil diamankan pada, Selasa (8/8).

“Tersangka dipancing oleh petugas kepolisian bahwa dia menjual sepeda motor curian, kemudian transaksi di sebuah tempat oleh dua orang yaitu tersangka dan temannya, pada saat transaksi itu sebelum proses penyerahan uang, tersangka sudah ditangkap duluan,” ujar Ipda Ahmad Taufik dalam press release di Mapolres Malang, Kamis (10/8).

Lebih lanjut, seseorang yang merupakan teman tersangka pada saat transaksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dari pengakuan tersangka, rencananya sepeda motor tersebut dijual seharga 1.500.000 rupiah.

“Pencurian dan penangkapan di Gondanglegi. Sepeda motor ini didapatkan dari B yang kini jadi DPO, rencananya hasil penjualan motor akan dibagi dua,” imbuhnya.

Tersangka MT sendiri kepada polisi mengaku baru pertama kali ini menjadi seorang penadah. MT yang kesehariannya bekerja sebagai pembuat batu bata tersebut pernah ditahan atas kasus pengerusakan.

“Tersangka adalah penadah, kita kenakan Pasal 480 KHUP JO Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

The post Penadah Curanmor Gondanglegi Dibekuk Satreskrim Polres Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wL8VtY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment