
MALANGTODAY.NET – Diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Warung Wareg dan Kantor Desa Mojorejo disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Kamis (24/8). Sebelumnya, penyegelan sudah dilakukan oleh warga pada Rabu (23/8) malam.
Penyegelan, dijelaskan Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (perda), merespon keluhan warga atas aktivitas pembangunan kantor Desa Mojorejo, dan juga Warung Wareg di atas tanah bengkok desa seluas 4000 m² secara sepihak, tanpa persetujuan warga.
“Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) Kota Batu, tidak ditemukan berkas perizinan apapun bangunan ini,” ungkap Robiq kepada Wartawan, usai penyegelan, Kamis (24/8).
Dijelaskan Robiq, pemasangan segel dilakukan hingga terdapat keterangan lebih lanjut secara resmi. “Untuk sementara, aktifitas pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga menggelar operasi penertiban reklame liar, menyita sejumlah dua baliho dan 6 spanduk tanpa izin. Baliho yang disita di Simpang Tiga Pendem Jalan Raya Ir. Soekarno ini dianggap bermuatan kampanye politik. (Azm/end)
The post Satpol PP Kota Batu Segel Kantor Desa Mojorejo, Ada Apa? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wqTLNQ
0 comments:
Post a Comment