
MALANGTODAY.NET – Tersangka supir truk derek yang menyebabkan kecelakaan maut di Karangploso beberapa waktu lalu akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan bahwa tersangka IP (29) yang merupakan warga Gadang, Kota Malang tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis karena selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, juga mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan ringan serta ada kerugian materil.
BACA JUGA: Menepis Kesimpangsiuran Jumlah Korban Kecelakaan Maut Karangploso
“Pada tersangka ini kita tetapkan di Pasal 310 ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009 ancamannya enam tahun, dan juga kita lapisi di ayat 3 karena ada luka berat dan juga ada luka ringan sebanyak 10 orang itu kita tetapkan di Pasal 310 ayat 2, termasuk kerugian materil itu termasuk PJU (Penerangan Jalan Umum) yang ditabrak itu, termasuk rumah milik warga, ancamannya enam tahun,” ujar Kompol Deky Hermansyah dalam press release di Mapolres Malang, Minggu (27/8).
Lebih lanjut, Deky juga membenarkan jika supir berinisial IP tersebut sempat mengamankan diri sesaat setelah kecelakaan maut itu terjadi. IP mengambil langkah tersebut dengan maksud menghindari amuk massa, yang pada saat kejadian begitu banyak jumlahnya.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi truk derek yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Kertanegara Karangploso akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah disela-sela pertandingan Persekam Metro FC melawan PS Sumbawa Barat di Stadion Kanjuruhan Kepanjen pada, Sabtu (26/8).
“Supir sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kompol Deky Hermansyah.(mas/zuk)
The post Supir Truk Kecelakaan Maut Karangploso Diancam 6 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2xDymhI
0 comments:
Post a Comment