
MALANGTODAY.NET – Seorang penagih hutang (debt collector) asal Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, saat melakukan tugasnya menagih uang pinjaman kepada nasabah, karyawan salah satu koperasi berinisial ‘A’ itu justru terbukti mencuri handphone.
Kejadian itu bermula saat ‘A’ mendatangi NR ke panti pijat tempat bekerja untuk menagih uang cicilan. Setelah melakukan pembayaran, NR masuk ke dalam kamar setelah mengantar pelaku ‘A’ keluar rumah.
Tanpa diketahui, ‘A’ kembali masuk ke dalam panti pijat tanpa sepengetahuan korban ‘NR’ yang ada di dalam kamar. Saat itu, handphone korban diletakkan di dekat jendela.
“Kejadiannya tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku mendatangi NR yang diketahui adalah warga Temanggung,” ungkap Kapolsek Lawang, AKP Gaguk Sulistiyo Budi beberapa saat lalu.
Menyadari handphone miliknya hilang, NR langsung melapor ke Polsek Lawang hingga segera dilakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa ‘A’ ternyata pelaku pencurian handphone Oppo F1s milik korban.
Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ‘A’ berhasil dibawa ke Mapolsek Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam sanksi pidana kurungan selama tujuh tahun,” jelasnya.
The post Tagih Uang Cicilan, Debt Collector Ini Justru Ditangkap Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vd5ADH
0 comments:
Post a Comment