
MALANGTODAY.NET – Tersangka PS (45) warga Desa Peniwen Kecamatan Kromengan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Aksi bejat PS tersebut dilakukan terhadap Bunga (14) yang merupakan tetangga dekatnya dan masih duduk di bangku SMP. Kepada penyidik kepolisian, PS berkelit jika awalnya memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan jika Bunga mau berhubungan intim dengan tersangka karena di iming-iming sejumlah uang. Tersangka juga menjanjikan jika terjadi apa-apa dengan Bunga, ia akan bertanggungjawab.
“Korban ini masih anak-anak, setiap datang itu dirayu nanti akan bertanggungjawab, dirayu pada waktu itu di iming-iming uang. Kemudian disitu juga kalau sepeda Bunga rusak, dia (Bunga) tidak boleh membayar, dari iming-iming itu semua akhirnya Bunga mau mengikuti ajakan pelaku tersebut,” ujar Iptu Sutiyo kepada awak media di Mapolres Malang, Senin (28/8).
Baca Juga : Bejat, Pria Asal Peniwen Kromengan Cabuli Gadis SMP
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut diketahui terjadi pada bulan Januari 2017 lalu, PS menyetubuhi Bunga sebanyak 6 kali dirumahnya. Kasus tersebut terbongkar setelah Bunga melahirkan anak laki-laki beberapa waktu lalu, ketika ditanya Bunga mengaku bahwa telah dicabuli oleh PS.
“Jelas tersangka dikenakan Pasal 81 – 82 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka PS sudah ditahan di Mapolres Malang. PS sendiri diamankan pada, Minggu (27/8).
The post Tersangka Pencabulan Anak SMP Terancam Hukuman Berat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vClsix
0 comments:
Post a Comment