
MALANGTODAY.NET – Seorang oknum Kepala Sekolah salah satu SMP di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, KL (56) digelandang ke Mapolres Malang terkait dugaan pencabulan terhadap 6 siswinya.
Tersangka sendiri dibekuk jajaran Polres Malang, Rabu (7/3) kemarin. KL diamankan setelah kemarin, Selasa (6/3), sejumlah korban melaporkan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Baca Juga: Breaking News: Jalur Pendakian Gunung Bromo Kembali Ditutup Bulan Maret 2018
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan jika saat ini KL telah ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut usai dilakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan korban.
“Kami periksa secara maraton, setelah gelar perkara, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung.
Aksi tak senonoh itu diketahui dilakukan oleh KL pada pertengahan Januari lalu. Ada sejumlah modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli korban.
“Ada yang dijanjikan akan dikuliahkan kalau sudah lulus sekolah. Lalu ada yang diberi uang juga, termasuk ada yang diajari cara membuka aura diri seperti tenaga dalam,” terang Ujung.
Baca Juga: Hore! Paramore Kembali Konser di Indonesia Bulan Agustus 2018!
Dari keterangan korban, perbuatan tidak senonoh KL dilakukan dengan meraba-raba bagian vital tubuh korban. Hal itu dilakukan KL di dalam ruang kepala sekolah.
Akibat perbuatanya, KL akan dijerat Pasal 82 Junto 76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
The post Miris! Cabuli 6 Siswi SMP, Oknum Kepala Sekolah Digelandang Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2HfRyGY
0 comments:
Post a Comment