
MALANGTODAY.NET – Meskipun sudah seringkali dilakukan penangkapan terhadap pengedar pil dobel L atau pil koplo, namun hingga kini bisnis haram tersebut masih tumbuh subur.
Terbaru, seorang pengedar pil dobel L atau pil koplo, Totok Sudarmaji (36) warga Dusun Jaruman Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Wajak.
Baca Juga: Rekam E-KTP di Kelurahan Bumiayu, Masyarakat Sambut Positif
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.072 butir. Tersangka diamankan dirumahnya, Jumat (16/3) lalu.
“Dari pelaku disita barang bukti 9 box pil dobel L yang tiap box berisi 100 butir, jadi total ada 900 butir. Lalu 24 tik pil dobel L, tiap tik berisi 7 butir, total ada 168 butir. Kemudian satu plastik klip pil dobel L berisi 4 butir. Total keseluruhan ada 1.072 butir dan uang hasil penjualan pil dobel L Rp 100 ribu,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Sabtu (17/3).
Mantan Kapolsek Karangploso itu menambahkan bahwa penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tidak membuang waktu, jajaran Unit Reskrim Polsek Wajak langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: RMinim Karya, 6 Seleb Ini Bikin Meet & Greet Bak Artis Papan Atas!
“Hari Jumat jam 20.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Wajak melaksanakan patroli mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan pil dobel L, kemudian setelah terjadi transaksi jual beli petugas Polsek Wajak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” imbuhnya.
Tersangka yang tidak bisa berkutik saat diamankan langsung digelandang menuju ke Polsek Wajak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
The post Punya Pil Koplo Sebanyak 1000 Butir, Pria Asal Wajak ‘Disikat’ Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2FQAiYm
0 comments:
Post a Comment