Tuesday, March 6, 2018

Tolak Revisi UU MD3, Puluhan Mahasiswa Gruduk DPRD Kota Malang


Choirul Anwar

MALANGTODAY.NET – Suasana nampak begitu berbeda, Selasa (6/3) pagi di depan gedung DPRD Kota Malang. Pasalnya Dewan Perwakilan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPCGMNI) melakukan aksi nyata yakni menutup Pemerintah Kota Malang (Pemkot) untuk mencabut revisi UU MD3 yang dipandang sebagai alat untuk menutup diri dari masyarakat Kota Malang.

Baca Juga: Armada Mobil Damkar Terbatas, Kinerja Jadi Terganggu

“Jadi kami menuntut agar DPR tidak membuat tameng. Berani menjadi DPR harus berani dikritik,” ungkap koordinator lapangan GMNI Dion Pale. Ia menambahkan karena jika DPR menutup diri untuk dikritik maka dikhawatirkan akan terjadinya kesemena-menaan penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut, Dion menjelaskan bahwa aksi demonya merupakan sebuah protes keras terhadap DPR dan seluruh jajaran Pemkot kota Malang terkait dengan Revisi UU MD3 pada pasal 47, 122 huruf K, dan pasal 245 karena di anggap menyalahi aturan dalam negara yang bersistem demokrasi. Pada ketiga pasal tersebut menurut GMMI secara gamblang di jelaskan bahwa DPR secara terus terang memohon untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari kritik dari masyarakat Kota Malang.

“Disana tertulis secara jelas bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan setiap orang secara tertulis setiap hadir jika terdapatnya seseorang dianggap menyalahi aturan terhadap pelanggaran kode etik antara ucapan, sikap, perilaku dan tindakan dalam merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” imbuh Dion sapaan akrabnya. Tentu saja hal ini menurut Dion sangatlah tidak sesuai dengan ketatanegaraan.

Baca Juga: Daftar Youtubers Indonesia yang Dapat Golden Play Button, Salah Satunya Arek Malang!

Karena jika revisi UU MD3 jika terlaksana maka akan dipandang tidak relevan dengan negara demokrasi serta tidak sesuai dengan putusan Makamah Konstitusi nomor 013-022/PUU-IV/2016. “Jadi jangan sampai membatasi kritik dan suara rakyat di depan umum karena UU MD 3 ini seolah hendak membungkam ide rakyat. Dan hal tersebut juga tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta pasal UU no 9 tahun 1998 tentang  kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tandas Dion.

The post Tolak Revisi UU MD3, Puluhan Mahasiswa Gruduk DPRD Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2D0xfut

0 comments:

Post a Comment