
MALANGTODAY.NET– Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko resmi divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/4). Vonis tersebut berkaitan dengan kasus suap yang membelitnya pada pertengahan bulan September 2017 lalu.
Baca Juga: Usut Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa 9 Saksi
Selain menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, persidangan yang diketuai Unggul Warso Mukti juga mendenda berupa uang kepada Eddy atas tindakkannya yang menyalahi hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah,” kata Unggul Warso Mukti membacakan putusan dalam sidang seperti dikutip MalangTODAY dari CNN.
Eddy dinilai oleh Majelis Hakim terbukti bersalah atas tindakkanya dengan melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Eddy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
“Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya,” tambah hakim Unggul.
Baca Juga: Nyesek, Curhatan Putri Eddy Rumpoko Tanggapi Komentar ‘Pedas’ Masyarakat
Dalam kasus itu, Eddy disebut menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu berupa mobil merek Toyota New Alphard yang diperkirakan seharga 1,6 miliar dari seorang pengusaha bernama Filiphus Djap.
Penulis : Endra Kurniawan
Editor : Endra Kurniawan
The post Dinilai Bersalah, Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Flw360
0 comments:
Post a Comment