
MALANGTODAY.NET – Perhutani KPH Malang kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerjasama ini bertujuan untuk melindungi aset-aset, misalnya tentang aset-aset tanah maupun kantor yang ada di wilayah Kota Malang.
“Jadi kami lebih menekankan kepada pengamanan aset agar dilindungi oleh hukum. salah satunya yang berada di Jalan Dr Cipto, Kota Malang,” kata Administrator Perhutani KPH Kota Malang Erik Albertus, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Heboh Tas Sembako Jokowi Rp. 3 M, Fadli Zon: Kampanye Terselubung!
Lanjut dia, kedepan juga akan bekerjasama tentang pengamanan aset-aset negara dalam kewenangan Perhutani. “Nanti kita akan mendata itu karena penugasannya ada pada kami,” imbuhnya.
Selain itu, kerjasama merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya untuk menghadapi permasalahan hukum, misalnya ketika Perhutani menghadapi gugatan atau ketika kami akan menggugat pihak lain terutama yang kaitanya dengan keperdataan dan tata usaha negara RI.
“Insya Allah kami akan mendapatkan bantuan hukum maupun legal dari Kejari dalam menghadapi permasalahan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam kerjasama yang sudah berlangsung hampir 10 tahun ini, lanjut dia, Perhutani masih belum pernah menghadapi gugatan hukum maupun membuat gugatan hukum. “Alhamdulillah aman dan tidak ada masalah. Namun kerjasama ini tetap kita perbarui setiap dua tahun sekali,” terangnya, saat berada disalah satu hotel kawasan Jan Dr Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sementara itu, Kajari Kota Malang Amran Lakoni SH, menambahkan dengan kerjasama ini pihaknya akan melakukan pendampingan apabila Perhutani digugat maupun menggugat. Meski begitu, sesuai prosedur harus ada SKK (Surat Kuasa Khusus). “Kalau tidak ada SKK, kita juga tidak bisa berbuat,” tegasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara
Ia menambahkan, jika nanti memang ada proyek-proyek yang dikerjakan, pihaknya akan mengawal untuk pencerahan tindak pidana korupsi dengan catatan mengajukan surat permohonan.
“Surat itu diajukan kepada TP4 (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan). Nanti akan kita kawal, bukan mendampingi. Kalau ada proyek menyimpang atau ada kesalahan ya kita sikat,” jelas Kajari yang baru menjabat ini.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Perhutani Gandeng Kejari Kota Malang untuk Pengamanan Aset appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2vJm5vL
0 comments:
Post a Comment