Wednesday, April 25, 2018

Dituntut 18 Tahun, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuhan Pantai Ngliyep


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Terdakwa pembunuhan gadis asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, NFM (18) dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Seperti diketahui, NFM telah menghilangkan nyawa FSR (16), warga Dusun Mentaraman, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo akhir Desember lalu.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman terhadap NFM itu dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), Ari Kuswandi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (25/4). JPU mengenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dituntut hukuman 18 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Melihat fakta persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Halim menyampaikan, bahwa Nadia belum terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan seperti yang didakwakan JPU.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara

“Kalau kita melihat dari rekontruksi dan pengakuan klien kami, tindakannya adalah upaya untuk membela diri. Bahkan mereka sempat berkelahi sampai NFM kehabisan nafas,” kata Halim.

Lebih lanjut, berdasarkan rekontruksi yang dilakukan di Polres Malang, Rabu (31/1), NFM  memperagakan 20 adegan. Dalam kesempatan itu NFM mengaku dirinya tidak berniat menghabisi nyawa FSR.

“Disitu terungkap NFM ini membela diri,” sambung Halim.

Baca Juga: Bikin Baper, Kenapa Sih Cowok Suka Mengacak-Acak Rambut Cewek?

Selain itu, Halim menganggap bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Meski demikian, sebagai penasehat hukum, pihaknya akan mengupayakan hal yang terbaik untuk terdakwa.

Sedikit melihat ke belakang, kasus pembunuhan Fena terjadi pada Jumat (29/12) di kawasan Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo. Kejadian itu menghebohkan Kabupaten Malang karena apa yang dilakukan NFM sangat sadis.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan

The post Dituntut 18 Tahun, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuhan Pantai Ngliyep appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2KbEWCY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment