
MALANGTODAY.NET – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan NFM (18) terhadap gadis asal Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, FSR (16), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (25/4).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red). Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kepanjen, Wiwin Arodawanti.
Baca Juga: Ini Kronologi Sebelum Gadis Asal Donomulyo Tewas di Pantai Ngliyep
Dalam sidang, JPU, Ari Kuswadi membacakan tuntutannya berdasarkan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa Nadia, dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Selain itu, dalam dakwaan JPU ada beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Antara lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
“Yang memberatkan adalah akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Ari kepada awakmedia usai sidang.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Asal Donomulyo
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Halim mengungkapkan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi.
“Itu terlalu tinggi tapi itu adalah hak mereka, tapi kita sebagai penasehat hukum mempunyai teknik untuk melakukan pembelaaan kepada terdakwa nantinya,” ucap Halim.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Jr0HOb
0 comments:
Post a Comment