Thursday, April 26, 2018

Polres Malang Kota Kenakan Tipiring Kepada 72 Penjual Miras


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Sebanyak 72 penjual miras di Kota Malang, diamankan Polres Malang Kota dengan barang bukti sebanyak 1532 botol Miras berbagai merk. Hal ini dilakulan dalam rangka mengurangi tindak kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.

“Ini hasil dari operasi Tumpas Semeru 2018 yang kami langsungkan selama ini,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, beberapa saat lalu.

Baca Juga: Seram, 7 Tarian Tradisional Indonesia Ini Dipercaya untuk Memanggil Arwah!

Lanjut Asfuri, para pedagang miras yang terjaring operasi tersebut akan mendapatkan pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab keberadaan miras, sangat berbahaya. Bahkan, seperti jenis Arjo (Arak Jowo) yang sering kali digunakan untuk oplosan dapat merenggut korban meninggal dunia. “Nanti akan kita arahkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Asfuri.

Ia menambahkan, hasil operasi kali ini sudah melebihi target, dimana target yang diberikan hanya mengungkap 7 kasus. Sedangkan hingga saat ini, sudah 27 kasus yang terungkap.

Baca Juga: Bersama Oprah Winfrey, Ridwan Kamil Masuk Daftar 50 Pemimpin Terbaik Dunia!

Meski begitu, pihaknya tetap meminta Polsekta jajajaran untuk terus melakukan razia miras, dan juga narkoba. “Ini terus akan kita lakukan,” terangnya.

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menjual, memproduksi dan mengkonsumsi miras. “Kami akan menindak toko-toko penjual miras yang tidak punya ijin,” jelasnya.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor   : Endra Kurniawan

The post Polres Malang Kota Kenakan Tipiring Kepada 72 Penjual Miras appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Hvob3T

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment