
MALANGTODAY.NET – Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan pada Senin (9/5) sore. Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, akhirnya resmi menahan M Syamsul Arifin Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Baca Juga: Fakta-fakta Usai Arema FC Dikalahkan Persebaya Surabaya di GBT
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang. “Setelah melalui kami nilai sudah cukup bukti, pukul 15.00 WIB kami tetapkan Syamsul sebagai tersangka,” kata Kejari yang masih baru menjabat ini.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Malang telah memeriksa sebanyak enam saksi dari pihak Dishub dan beberapa saksi dari instansi lainnya serta pihak swasta terkait indikasi korupsi berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub selama dua tahun anggaran, yakni 2015 dan 2016. Padahal seharusnya, retribusi itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” paparnya.
Baca Juga: Stop, Asal Bikin Polisi Tidur! Ini 3 Aturan dan Hukuman Berat yang Sudah Menantimu!
Saat ini, lanjut dia, tersangka dititipkan sementara di LP Lowokwaru sambil menunggu kelengkapan berkas P21. “Begitu (berkas) sempurna, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya kepada wartawan, Senin (7/5) malam.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Kasus Korupsi di Dishub Kota Malang, Kejari Tahan Syamsul appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2FViNFS
0 comments:
Post a Comment