
MALANGTODAY.NET – Kepala Divisi Penyidakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, saat ini banyak peserta pemilu yang melaporkan Alat Peraga Pemilu (APK) miliknya dicopot secara ilegal.
Ilegal, dalam hal ini, ialah tindakan pencopotan atau penghilangan baliho atau pamflet kampanye, oleh pihak selain Bawaslu dan Satuan Polis Pamong Praja atau Satpol PP.
“Jadi, Bawaslu dan Satpol PP yang berwenang mencopot (APK),” ujar Hamdan saat dihubungi MalangTODAY.net, Selasa (26/02/2019).
Selain kedua institusi tersebut, pelaku pencopotan bisa mendapat sanksi berupa hukuman pidana hingga denda.
“Terkait pencoptan APK, penghilangan dan perusakan APK masuk di (pasal) 521 pidana ya maksimal 2 tahun atau denda 24 juta,” papar Hamdan.
Meskipun demikian, laporan-laporan tersebut tak serta merta bisa dipidanakan. Sebab, lanjut Hamdan, sang pelapor harus memenuhi bukti formil dan materil.
Khusus untuk Kota Malang sendiri, banyak sekali bentuk pelaporan dengan dasar pengilangan atau pencopotan APK peserta pemilu. Namun, Bawaslu tak bisa memproses laporan tersebut sampai proses pidana. Menurut Hamdan, hal ini karena tidak adanya bukti pelaku perusakan APK.
“Lah memang kebanyakan yang masuk ke kita (Bawaslu) itu nggak ada pelakunya atau bukti formilnya,” jelas Hamdan.
Bukti Formil dan Materil
Perlu diketahui, bukti formil ialah bukti yang menunjukan pelaku yang melanggar peraturan. Sedangkan bukti materil ialah bukti yang menunjukan objek yang dilanggar dalam kasus ini APK yang dicopot oleh pihak yang tak berwenang.
“Untuk lanjut ke tahap pidana harus memenuhi dua syarat itu tadi bukti formil dan materil” jelas Hamdan.
Selain itu, Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut lebih lanjut karena batas waktu untuk pemenuhan barang bukti, yaitu 7 hari.
“lah kebanyakan juga kami tidak bisa memproses karena bukti itu tidak terpenuhi sampai 7 hari,” jelasnya.
Terkait laporan dugaan pencoptan APK tersebut, Bawaslu juga sering mendapat laporan bahwa yang mencopot APK salah satu peserta oleh peserta pemilu yang berasal dari partai lain.
Maka, dalam menyelesaikan hal tersebut, Bawaslu melakukan metode persuasif dan tidak sampai dipidanakan.
“Ya kita selama ini untuk menyelasikan dugaan (laporan) tadi, kita ya secara persuasif lah. Seperti baliho yang roboh itu, kan ya bisa diberdirikan kembali. Jadi tak sampai pidanalah,” ujarnya. (BOB/sig)
The post Banyak Laporan Pencopotan APK di Kota Malang, Kok Tak Sampai Pidana? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2VpY9ps
0 comments:
Post a Comment