
MALANG TODAY.NET-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu berhasil meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 22 Februari 2019 lalu. BNN menindaklajuti bermulai dari laporan warga tentang pengedaran sabu golongan satu di sekitar Jalan Samadi Batu.
Kepalan BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh menjelaskan, penangakapan dilakukan kurang lebih selama 18 hari. Informasi yang diperoleh dari warga kemudian ditinjaklanjuti oleh petugas BNN.
“Setelah mendapatkan profil lengkap target, petugas BNN Kota Batu menyusun strategi penangkapan,” ungkapnya dalam rilis pers belum lama ini di Lobby Kantor BNN Batu.
Lebih lanjut, Mudawaroh menceritakan petugas BNN Kota Batu melakukan penangkapan terhadap saudara A H di rumah kost di Jalan Samadi Gang 1 no. 60, Desa Pasanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu. Pada saat penangkapan tersangka tidak mau membuka pintu dan jelihatan sibuk seperti membuang sesuatu (diduga sabu) di kloset kamat mandi.
“Karena ini petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu,” pungkasnya.
Pada saat penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan 11 barang bukti yaitu satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1.56 gram, satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1, 68 gram, dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1,57 gram, dan satu buah HP XIAOMI 4X.
Lanjut, satu buah HP SAMSUNG J6, satu klip plastik berisi ganja 8,6 gram, satu toples kecil berisi ganja 44, 77 gram, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu buah timbangan digital merk PSH, satu buah timbangan merk CHQ, dan dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong.
“Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor BNN Kota Batu guna menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ungkapnya tersangka mengaku sebagai tersangka oknum ASN Pemerintah Kota Batu dan mulai menggunakan sabu semenjak setelah lulus kuliah, tetapi sudah lama berhenti. Sekitar dua tahun lalu akif kembali menggunakan sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga.
“Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (Arb/end)
The post BNN Batu Ciduk Oknum ASN Pengedar Sabu appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2IENgyo
0 comments:
Post a Comment