Wednesday, February 27, 2019

Benjut karena Jalan Rusak? Bisa Ganti Rugi ke Pemerintah!


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Banyak hal yang perlu diperhatikan ketika berkendara di jalan umum. Salah satunya ialah kondisi jalan yang akan dilewati. Tidak mau kan jika kalian mengalami kejadian buruk di jalan yang rusak.

Namun ada cara jikalau nasib masih belum berpihak kepada kamu akibat kondisi jalanan yang tidak semestinya, kamu bisa menuntutnya ke pemerintah ata penyelenggara jalan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 273 ayat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Maka berdasarkan ketentuan di atas, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat untuk menuntut pemerintah. Gugatan juga bisa ditujukan dengan dimana kecelakaan itu terjadi.

Seperti yang diatur dalam Pasal 96 menyebutkan Menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan nasional.

Instagram Photo

Kemudian, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Begitupun Bupati yang bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Terakhir, Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan kota setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. (HAM)

The post Benjut karena Jalan Rusak? Bisa Ganti Rugi ke Pemerintah! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2EEjx4R

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment