
MALANGTODAY.NET – Bertempat di Aula Mako Denzibang 2/V Jl.Indro Prasto No.1 Kec.Blimbing Kota Malang, Jumat (23/12) telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aturan dan ketentuan Rumdis Gol.II TNI AD.
Danrem 083/Baladhika Jaya, Kol Inf Wachid Apriliyanto yang memimpin kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwasanya ketentuan dalam menepati rumah dinas harus ada surat perintah dari Dansatnya, selanjutnya Dansat/Komandan mengeluarkan surat perintah sprint untuk menepati rumah dinas, bahwa penertiban dilakukan pada warga yang tidak berhak.
Sesuai Peraturan Menteri Pertahanan , adalah anggota TNI. Namun, sesuai surat kasad adalah anggota TNI aktif, purnawirawan dan warakawuri dan sebelum pelaksanaan penertiban ada beberapa tahapan pemberitahuan terlebih dahulu antara lain melalui Surat pemberitahuan (SP) 1,2 dan 3.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kakumdam V/Brawijaya, Kolonel Chk Suhartono.,SH.,M.Hum selaku pejabat yang ditunjuk dalam bidang ketentuan aturan hukum oleh Danrem 083/Baladhika Jaya.
Dalam sosialisasi tersebut telah disampaikan tentang rencana pelaksanaan Penertiban Rumah Dinas Gol.II TNI AD yang dalam waktu dekat akan direalisasikan. Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh para pejabat Kasrem 083/ Baladhika Jaya, Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto, Dandim 0833, Letkol Arm Aprianko, Dandenzibang 2/K, Letkol Czi Darwanto, Para Kabalak Korem 083/Bdj, Para Kasi Korem 083/ Baladhika Jaya dan Pakumrem 083/ Baladhika Jaya, Mayor Chk Ery Subiyanto.
Kakumdam V/ Baladhika Jaya, Kolonel Chk Suhartono.,SH.,M.Hum juga menyampaikan serta memberikan pemahaman tentang dampak dan akibat hukum bagi para penghuni rumah dinas tersebut yang nyata-nyata telah terbukti melakukan upaya pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas tersebut dengan cara melawan hukum.
Pentahapan proses penertiban rumah dinas ini diawali sesuai prosedur yaitu pemberitahuan dan sekaligus sosialisasi secara langsung terlebih dahulu kepada para penghuni rumah dinas yang tidak mempunyai hak dan kewenangan dalam penempatan tersebut, maka diharapkan rencana dan upaya untuk merealisasikan penertiban rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Rumah dinas atau tanah yang merupakan aset milik TNI AD tersebut rencananya akan diperuntukkan kepada para penghuni yang masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD yang kemudian akan dilengkapi dengan Surat Izin Penempatan Rumah Dinas (SIPR) yang akan dikeluarkan oleh pihak Denzibang 2/V Malang selaku pihak yang ditunjuk dan mempunyai kewenangan dari Komando Atas.
The post Sosialisasi Penertiban Aset TNI-AD Terus Berlanjut appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2h8C5em
0 comments:
Post a Comment