Wednesday, January 18, 2017

Begini Analisa Pakar Hukum Pidana Soal Bendera Merah Putih Bertuliskan Huruf Arab


MALANGTODAY.NET – Geger beredarnya foto bendera merah putih bertuliskan huruf Arab membuat kepolisian serius melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran akan gambar tersebut. Hingga saat ini belum diketahui apakah gambar itu asli atau hasil rekayasa.

Permasalahannya, bagaimana konstruksi hukum jika memang gambar tersebut benar adanya atau bukan hasil rekayasa?

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Tongat, SH., M.Hum menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, fenomena penodaan terhadap bendera merah putih telah memiliki tafsir yang jelas. Sehingga, menurutnya tidak perlu ada distorsi apalagi reduksi makna, karena kata ‘menodai’ dalam tafsir secara sosiologispun sudah demikian jelas adanya.

Kata menodai, lanjutnya, bermakna melakukan perbuatan dengan sengaja untuk menghina. Karena itu, secara yuridis pembuktian terhadap perbuatan yang dapat dikonstruksi sebagai perbuatan sengaja menghinapun sangat mudah.

“Memang seringkali diperdebatkan ukuran ‘menghina’ itu. Tetapi secara umum, menurut pandangan masyarakat, apa yang disebut perbuatan ‘menghina’ itu sudah demikian jelas,” katanya kepada MalangTODAY.net.

Namun sayangnya, tambah Tongat, banyak kalangan yang kemudian ‘menyamarkan’ makna menghina sehingga menjadi demikian relatif. Namun hukum mempunyai perspektif yang lebih tegas, karena itu menghadapi fenomena penodaan terhadap bendera merah putih, aparat hukum tidak harus merasa ragu-ragu.

Alasannya, dalam konteks Kitab Undang-undang Hukum Pidana, konstruksi tindak pidana penodaan terhadap bendera merah putihpun sudah demikian jelas sebagaimana secara eksplisit tertuang dalam Pasal 154 huruf a yang menyatakan, ‘Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia, dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah’.

Sementara secara konstitusional, lanjut Tongat, apa yang dimaksud ‘Bendera Kebangsaan’ secara tegas ditentukan dalam Pasal 35 UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang menyatakan “Bendera Kebangsaan Indonesia adalah Merah Putih”.

Dengan konstruksi seperti demikian, menurutnya, maka seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana penodaan bendera kebangsaan (merah putih) apabila dipenuhi setidaknya beberapa unsur sebagai berikut.

Pertama, memenuhi unsur ‘kesengajaan’. Dalam konteks hukum pidana, kesengajaan itu harus ditafsir “kesengajaan melakukan perbuatan” yang dalam hal ini adalah menodai bendera merah putih. Dalam pembuktian terhadap unsur “kesengajaan” tidaklah perlu dibuktikan, bahwa pelaku mempunyai kesengajaan untuk menodai bendera kebangsaan (dolus malus).

Tongat menyebutkan, dalam hal ini cukuplah dibuktikan, bahwa pelaku mempunyai kesengajaan melakukan perbuatan itu, yang ternyata perbuatan itu bersifat menghina bendera kebangsaan. Sehingga, perbuatan yang bersifat menghina bendera kebangsaan itu bisa berupa berbagai macam perbuatan. Seperti menginjak-injak, menyobek, meludahi, membakar dan sebagainya terhadap bendera kebangsaan itu.

Kedua, pelaku telah melakukan perbuatan yang bersifat menghina bendera kebangsaan itu, yang bentuknya bisa berupa berbagai macam perbuatan sebagaimana telah dijelaskan. Dengan konstruksi hukum demikian, sesungguhnya tidak ada alasan untuk  mendistrorsi dan mereduksi makna ‘menodai’ bendera kebangsaan.

“Bendera merah putih patut memperoleh perlindungan yang sedemikian, mengingat bendera merah putih merupakan lambang dan simbol negara, simbol kehormatan negara,” urainya.

Dia pun menekankan, penegakkan terhadap ketentuan Pasal 154 huruf a harus dilakukan secara tegas. Mengingat yang akan dilindungi oleh ketentuan itu adalah lambang atau simbol negara yang merupakan simbol kehormatan suatu bangsa. Ketegasan dalam menegakan ketentuan Pasal 154 huruf a sekaligus menjadi penegasan, bahwa sebagai bangsa, Indonesia menempatkan kehormatan bangsa dan negara dalam skala prioritas.

“Bukan sebaliknya, membiarkan kehormatan bangsa dan negara untuk diinjak-injak tanpa pembelaan yang memadai,” tutupnya.

The post Begini Analisa Pakar Hukum Pidana Soal Bendera Merah Putih Bertuliskan Huruf Arab appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2iQmYu8

0 comments:

Post a Comment