Sunday, January 1, 2017

Sepanjang 2016, 7.787 WNA Dideportasi Dari Indonesia


MALANGTODAY.NET – Sepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 7.787 warga negara asing (WNA), dan paling bayak berasal dari Tiongkok.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, mengatakan ribuan WNA itu dideportasi akibat berbagai pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Realisasi (pelanggaran imigrasi) nya banyak yang denda, kemudian kami lakukan juga Tindakan Administratif Keimigrasian 7.787 orang kami deportasi lah,” ujar Yurod, Minggu (01/01).

“(Paling banyak) dari China,” sambungnya.

Seperti diberitakan kompas, selain mendeportasi, Ditjen Imigrasi juga menerapkan sanksi denda, penangkalan, hingga hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD keimigrasian terhadap pelanggar imigrasi.

Yurod mengungkapkan, sanksi berupa denda yang diberikan kepada pelanggar imigrasi nominalnya bervariasi. Yurod menyebutkan ada yang terkena hingga Rp 20 juta perorang.

“Yang jelas kami sudah mengumpulkan Rp 2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp 15 juta perorang, kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta perorang,” tuturnya.

Menurutnya, besaran nominal yang harus dibayar pelanggar imigrasi bergantung kepada putusan hakim di pengadilan. “Itu tergantung putusan hakim. Ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada malam puncak tahun baru, Sabtu (31/12), Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar razia di beberapa pusat hiburan di Tanah Air. Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan banyak pekerja seks komersial (PSK) diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia.

The post Sepanjang 2016, 7.787 WNA Dideportasi Dari Indonesia appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2itxxl6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment