
MALANGTODAY.NET – Polemik Pasar Merjosari masih terus berlanjut hingga saat ini. Setelah dicabutnya surat keputusan terkait Merjosari sebagai penampungan sementara. Kini pasar pun menyandang status quo, dan belum dapat dipastikan akan berakhir sampai kapan.
“Masih status quo, sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji pada Media beberapa saat lalu.
Menurutnya, dengan status tersebut maka pemerintah tidak berkewajiban menarik retribusi. Artinya, pengelolaan harus dilakukan pedagang sendiri. Dia juga menekankan, bahwa pemerintah juga tidak akan melakukan penggusuran kepada para pedagang.
Pria berkacamata ini memaparkan, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang rencana detail tata wilayah Malang Utara, pada dasarnya sudah mencakup wilayah Merjosari sudah termasuk didalamnya. Dengan perda itulah, yang mengawalnya untuk menjadi pasar.
Sedangkan untuk menjadikan wilayah kuning (pemukiman) menjadi wilayah coklat (perdagangan) menurutnya membutuhkan sebuah prises yang juga melibatkan study kelayakan.
The post Sutiaji: Sampai Waktu Tak Ditentukan, Pasar Merjosari Masih Berstatus Quo appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2j2R6DL
0 comments:
Post a Comment