
MALANGTODAY.NET – Penyalahgunaan Biro Gilyet ( BG) yang masih tinggi, membuat Bank Indonesia (BI) memperbarui aturan transaksi dalam penggunaannya.
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih menjelaskan, beberapa penyalahgunaan itu seperti terdapatnya praktik pemindahtanganan BG dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening.
Selain itu juga adanya praktik penyalahgunaan dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat yang asli.
“Aturan baru yang dikeluarkan BI ini untuk meningkatkan keamanan penggunaan dan perlindungan bagi pemilik BG,” kata Rini kepada awak media beberapa saat lalu.
http://ift.tt/2mo6dd9
0 comments:
Post a Comment