
MALANGTODAY.NET – Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) yang sebelumnya diduga menghilangkan nyawa bayinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo menyebut bahwa penetapan mahasiswi berinisial PWA itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan
“Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan sudah sejak dua hari kemarin (Minggu) setelah kejadian. PWA terancam pasal 481 UU KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Heru, Selasa (04/04).
Baca selengkapnya di: Atas Kematian Bayinya, Mahasiswi UB Terancam 7 Tahun Penjara at MalangTODAY.
http://ift.tt/2n6hU8C
0 comments:
Post a Comment