Wednesday, April 19, 2017

Aturan Baru Sewa Aset Pemkot Batu, Pedagang Khawatirkan Penggusuran


Aturan Baru Sewa Aset Pemkot Batu, Pedagang Khawatirkan Penggusuran

MALANGTODAY.NET – Kesepakatan terkait kepemilikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR). Hal ini diutarakan oleh Rasyid Syaid Thalib selaku Koordinator Pedagang Jalan Gajahmada Batu.

Rasyid mengungkapkan kekhawatiran para pedagang menanggapi pemberlakuan sistem retribusi sewa aset Pemkot Batu. Terutama mengenai perjanjian kontrak dengan sistem pembayaran per tahun.

“Kami dari paguyuban menginginkan jangka kontrak selama 5 tahun dengan pembayaran per tahun. Ini akan kami ajukan sebagai bahan revisi dipertemuan selanjutnya” ujarnya.

Kekhawatiran berikutnya terkait pemberlakuan aturan sewa aset terbaru, ia melanjutkan tentang antisipasi terkait adanya investor yang sewaktu-waktu bisa dengan mudah melakukan penggusuran.

“Soal itu kami akan ajukan revisi nantinya. Sekaligus mengajukan fasilitas kredit dari pemerintah untuk pembayaran sewa aset,” tuturnya.

Ditanya terkait sertifikasi asli kepemilikan aset, pria kakak kandung Alm. Munir ini mengatakan belum melihat adanya sertfikat kepemilikan dari Pemkot Batu.

“Makanya dari tadi pertemuan saya selalu menyinggung soal itu. Soalnya yang saya dan kami tahu sebagian aset tanah merupakan milik BUMN, hanya sebagian,” tukasnya.

Ia berharap pada pemerintah kota juga menciptakan lingkungan yang kondusif termasuk dengan menjaga masuknya investor yang menjadi sumber kekhawatiran mereka.

“Tentunya, aspirasi ini kami jika dipenuhi bisa menimbilkan kelegaan bagi pedagang. Tentunya, dengan tetap didasarkan pada Perwali,” tukasnya pada rekan media seusai pertemuan.

Untuk diketahui, para pedagang yang selama ini menempati aset pemkot Batu berlandaskan pada SK Dinas Pasar sejak 1970 berikut pembayaran pajak retribusinya.(azm/zuk)

The post Aturan Baru Sewa Aset Pemkot Batu, Pedagang Khawatirkan Penggusuran appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2oVqhDG

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment