
MALANGTODAY.NET – Kepolisian mengamankan EM (28) warga Polehan dan AH (35) warga Klojen saat sedang bertransaski jual beli sabu di Jalan BS Riadi, Kota Malang.
Dari hasil tangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.34 gram dari tangan AH dan 0.31 gram dari EM. Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Jawa Timur.
“Penangkapannya pada Rabu, 5 April lalu. Saat penangkapan, tersangka AH mengaku mendapat pasokan barang itu dari Madura. Kini, pemasok itu sedang dalam pengejaran polisi karena identitas pelaku sudah diketahui,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, Rabu (12/04).
Saat ditangkap, Nunung mengungkapkan jika petugas mendapati EM sedang menyimpan sabu-sabu itu di dalam bungkus permen. Dari keterangannya, EM petugas kemudian menangkap AH berselang satu jam kemudian.
“AH dibekuk dipinggir jalan ketika sedang menunggu pembeli. Penangkapannya berdasarkan informasi dari EM,” jelas polwan berhijab itu.
Saat itu, AH diketahui sedang menyimpan enam bungkus sabu-sabu dengan total 2.34 gram dengan takaran yang bervariasi sesuai permintaan pembeli. Kepada polisi ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu per ¼ gramnya.
“AH membeli sabu-sabu sejumlah Rp 2.3 juta per 2 gramnya yang dibayar setelah barangnya laku. Ia mulai jualan sejak 2016 hingga ditangkap awal April 2017,” terang Nunung.
Atas perbuatannya, EM diancam 4 hingga 12 tahun penjara karena melanggar pasal 112 UU Narkoba No 35 Tahun 2014. Sedangkan AH terancam pasal 112 dan atau 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
The post Dapat Pasokan Dari Madura, Pengedar Sabu Ditangkap appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2psywUZ
0 comments:
Post a Comment