Thursday, April 6, 2017

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Kurir Narkoba ‘Mewek’


Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Kurir Narkoba 'Mewek'

MALANGTODAY.NET – Terdakwa kasus sabu-sabu seberat lima kilogram dan 1.000 butir ekstasi ‘mewek’ ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara.

Pledoi yang dibacakan tersebut diharapkan bisa meringankan hukuman akibat jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.

Penasehat hukum terdakwa, Hasrul Syafruddin menyatakan tidak semestinya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya dengan pasal yang dicantumkan dalam dakwaan karena hanya bertindak sebagai kurir.

“Kedua klien saya tidak sepantasnya dituntut seumur hidup karena posisinya hanya sebagai kurir saja. Padahal ada pasal yang tepat didakwakan kepadanya,” ujarnya, Rabu (5/4).

Kasus sabu-sabu lima kilo gram dan 1.000 butir ekstasi ini melibatkan tiga orang yakni Ahmad, Agus dan Fadlansyah. Namun yang didampingi penasehat hukum hanya Ahmad dan Agus.

“Klien saya hanya baru merencanakan membawa sabu-sabu dan ekstasi itu dan belum sempat tiba di tujuan,” kata dia.

Dalam pledoi tersebut, terdakwa mengharapkan keringanan hukuman dari majelis hakim karena dirinya memiliki banyak tanggungan keluarga seorang istri dan tiga orang anak.

JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasrul Syafruddin menegaskan, sebenarnya pasal yang tepat untuk ketiganya yakni pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana penjara.(zuk)

The post Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Kurir Narkoba ‘Mewek’ appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2nPY6mu

0 comments:

Post a Comment