
MALANGTODAY.NET – Setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dari RP (46), seorang tukang becak berinisial JS (59) harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan SH Mhum mengatakan bahwa saat ini, tersangka yang beralamat di Lesanpuro, Kota Malang tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta.
“Jadi sudah ditangkap, saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Hoiruddin, Rabu (26/04) siang.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter terhadap korban secara tertulis. Sebab, diketahui bahwa pada alat vital korban terdapat luka robek selebar 2,5 centimeter.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dokter. Secara lisan dilaporkan bahwa ada luka robek di kemaluan korban. Tapi kita menunggu keterangan secara tertulisnya,” ungkapnya.
Dari interograsi awal petugas penyidik kepada pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Kesempatan itu dilakukan karena pelaku adalah tukang becak yang melakukan antar jemput korban ke sekolah sejak empat bulan terakhir.
“Pengakuannya sekali di rumah korban. Dan empat kali di tempat kost tersangka. Jadi korban ini di iming-iming dengan dibelikan es krim,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 nomor 35 dengan ancaman 15 tahun penjara.(yog/zuk)
The post Duh, Tukang Becak Cabuli Anak TK Terancam 15 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pl6FZN
0 comments:
Post a Comment