
MALANGTODAY.NET – Perbuatan yang dilakukan, IK (20) saat membawa gergaji kecil cukup cerdik karena bisa mengelabui petugas penjaga tahanan.
IK yang merupakan istri tersangka Abdul Rohman membawa gergaji kecil itu dalam celah pakaian dalamnya (BH) ketika membesuk suaminya di tahanan Mapolres Malang pada 14 April lalu.
“Karena pembesuk perempuan, petugas jaga tidak bisa memeriksa secara detail anggota tubuh. Kesempatan ini yang dimanfaatkan IK,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Jumat (21/4).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui IK membeli gergaji kecil tersebut di sebuah toko bangunan di Kecamatan Gondanglegi.
“Alat pemotong besi itu dibagi menjadi dua bagian. Agar tidak diketahui petugas,” jelas Ujung.
IK sendiri berhasil diamankan bersamaan dengan penangkapan suaminya, Abdul Rohman. Mereka berdua yang menikah belum genap satu tahun ini tinggal di Jalan Gajayana Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi.
Kini IK yang tengah hamil muda ini dikenakan Pasal 223 KUHP tentang perbuatan membantu tahanan kabur, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
The post IK Tengah Hamil Muda Kini Malah Terancam 2 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oXTHPL
0 comments:
Post a Comment