
MALANGTODAY.NET – Bertujuan truk kontainer yang dikendarainya tidak diperkirakan bodong oleh polisi, AM malah harus mendekap dibalik jeruji besi.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4) karena kasus dugaan pemalsuan surat bukti pelanggaran (tilang).
Surat tilang palsu tersebut, menurut pengakuan terdakwa, diperoleh dari anggota polisi yang berdinas di Polsek Batang. Ia membeli surat palsu tersebut dengan harga Rp125 ribu.
Kasus terungkap setelah Eko Mintargono dan Eko Prasetyo Utomo, keduanya merupakan anggota polisi lalu lintas dari Polrestabes Surabaya,yang saat itu bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Dupak Surabaya melihat truk kontainer yang dikemudikan terdakwa melanggar lalu lintas.
http://ift.tt/2oX2Uq0
0 comments:
Post a Comment